Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda

JAKARTA, INAKORAN.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan pada Senin (3/3/2025), mengalami penundaan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim Biro Hukum KPK masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun materi yang akan disampaikan di persidangan.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," jelasnya.
Dalam sidang ini, Hasto menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan.
Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Ditunda
Keduanya berkaitan dengan pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret buronan Harun Masiku.
Sebelumnya, upaya praperadilan pertama Hasto ditolak oleh hakim. Akibatnya, ia kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 20 Februari 2025.
Baca juga: Hasto Minta Kader PDI Perjuangan Jaga Megawati Soekarnoputri
TAG#Hasto Kristiyanto, #Praperadilan Hasto, #Hasto, #PDI Perjuangan, #Sekjen PDI Perjuangan
196385166
KOMENTAR