Albertus Pratomo: Transformasi IKI dan Dukungan Terhadap Program Disdukcapil

Hila Bame

Sunday, 29-08-2021 | 21:52 pm

MDN
Albertus Pratomo (kiri) menyerahkan Dokumen Kependudukan secara symbolis kepada Jaro (Kepala Desa) warga Badui Sabtu (28/8/21) Foto: IKI/INAKORANCOM

 

JAKARTA, INAKORAN 

Sejak berdiri 2006, Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) konsern memfasiltasi pada pelayanan administrasi kependudukan terhadap warga miskin, lemah, tertindas dan difabel (MLTD). 

IKI berdiri beberapa hari setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam perjalanannya UU NO 23 Tahun 2006 telah mengalami perubahan pada tahun 2013 yaitu:  

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.


baca:  

Ultah IKI ke-15, Adakan Bakti Sosial Serahkan Bansos Untuk warga Isoman di Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Tangsel


Gadis Badui menunggu panggilan untuk mendapat layanan keliling administrasi kependudukan yang digarap IKI dan relawan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Lebak pada Jumat-Minggu (27-29/8/21)
Foto: IKI/INAKORANCOM 
 

Kaum MLTD, merupakan kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian dari IKI karena mereka kerap terpinggirkan bahkan terlupakan. Pelayanan keliling terhadap masyarakat Badui, merupakan yang kedua pada tahun 2021 dan untuk kelima kalinya  sejak 2018, ujar Albertus Pratomo, Sekretaris Umum (Sekum) IKI Sabtu (28/8/21).

"IKI selalu memberikan dukungan kepada program dukcapil karena diakui bahwa di Indonesia masih ada sebagian  warga bangsa yang belum mempunyai dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK) KTP dan Akta Kelahiran, Kartu identitas Anak(KIA).

Mahendra Kusumaputra (paling kiri) Peneliti senior IKI bersama relawan tangguh Kabupaten Lebak
Keboncau 28/8/21
Foto: IKI/INAKORAN
 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pemerintah pusat hingga daerah menjadi tantangan tersendiri  sejak pandemi satu setengah tahun hingga kini, jelas Tomi, sapaan Albertus Pratomo.

Namun demikian,  mau tidak mau IKI terus berikhtiar karena sejak berdiri tahun 2006 praktis hampir 70-80 persen program kegiatan IKI terjun ke masyarakat, menjangkau masyarakat bersama disdukcapil setempat" jelasnya.

Fasilitasi pelayanan yang diberikan IKI, terang Tomi,  baik itu kepada masyarakat umum, maupun masyarakat adat yang kita sama-sama tahu bahwa mereka, adalah bagian dari bangsa Indonesia.pungkasnya. 

Pelayanan keliling (yanling) pada Jumat (27/8/21)  hingga Minggu(29/8/21) dilaksanakan di Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik untuk masyarakat sekitar dan masyarakat Badui yang menempati Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. 

Pelayanan keliling terhadap masyarakat Badui terlihat spesial karena ada pemotongan tumpeng peringatan 15 tahun IKI melayani negeri.

Tumpeng 15 Tahun IKI untuk Indonesia
Prof Zudan (3 dari kiri) dan KH Saiful Tokoh NU sekaligus Peneliti Senior IKI (2 dari kanan)
Foto: IKI/INAKORANCOM 
Keboncau 28/8/21

 

Pemotongan tumpeng 15 tahun IKI dihadiri  Prof Zudan, Dirjend Dukcapil Kemendagri RI. Sekda Provinsi Banten dan pejabat terkait, serta Drs. H Ujang Bahrudin, Kadisdukcapil Kabupaten Lebak. 

 

Desa Koeboncau menjadi kenangan sekaligus reuni para peneliti senior IKI dan relawan sejak pandemi yang memperlihatkan watak kesetiaan dan ketaatan mereka dalam melayani warga Badui. 

Sejak pandemi Maret 2020, praktis kegiatan  bersama relawan IKI yang ada di Banten dihentikan.  Meski demikian IKI terus berkomitmen untuk memberi kontribusi kepada masyarakat, jelas Tomi. 

 

Stelsel Aktif dan Perubahan paradigma selaras dengan Era Digital 

Substansi pelayanan adminduk dari stelsel pasif bertransformasi ke stelsel Aktif mensyaratkan negara (pejabat publik), dan masyarakat sama-sama aktif. 

Merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, untuk melaporkan setiap peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan penduduk yang terjadi.

Pencatatan kelahiran, bukan hanya sekadar dicatat tentang lahirnya seseorang tetapi juga menyangkut persoalan hukum yang lebih luas yaitu status anak dari  seseorang.

Oleh karena itu, adalah suatu kewajaran bahwa, di samping ada kewajiban negara untuk mencatat, juga ada kewajiban warga negara untuk melaporkan peristiwa kelahiran,kematian atau perpindahan tersebut.

Dengan demikian bukan merupakan kewajiban yang mengada-ada manakala pilihan kebijakan di dalam undang-undang UU Administrasi Kependudukan menganut asas stelsel aktif.

Pergeseran dari  stelsel pasif menjadi stelsel aktif membutuhkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. 

Selaras dengan pergeseran itu, jelas Tomi, IKI melakukan beberapa transformasi pelayanan tidak melulu terjun ke masyarakat namun, melakukan edukasi melalui  video pendek dan tulisan di beberapa platform digital, jelas Tomi.  


baca: 

Disdukcapil Kab Sragen Luncurkan 3 Aplikasi Adminduk Online


Selama pandemi, ujar Tomi,  IKI melakukan diskusi virtual dengan berbagai tokoh yang berkompeten di bidangnya mulai dari ahli hukum, kelompok kerja dan organisasi kemasyarakatan yang bernafas sama dengan pelayanan IKI selama ini.

Diskusi virtual juga dilakukan IKI  dengan generasi muda yang memiliki komitmen kuat  tentang pentingnya nilai persatuan bangsa berlandaskan Pancasila sebagai modal utama dalam membangun Indonesia di masa akan datang. 

Sementara pada awal Juni 2021, Indah Sri Hudati, Relawan IKI asal Sragen kepada IKI pusat mengatakan bahwa dirinya dan teman-temannya melakukan sosialisasi aplikasi online pelayanan adminduk di Kabupaten Sragen. 

Hal ini dilakukan, jelas Indah untuk mengurangi penularan covid19 yang diakibatkan oleh penumpukan warga di kantor catatan sipil yang mengurus dokumen kependudukan di kota itu.

Modal kami saat ini mempelajari aplikasi sekaligus mengedukasi warga cara mengisi format yang ada dalam beberapa aplikasi yang disediakan pemerintah.

Persoalan tentu tidak mudah di lapangan saat program dieksekusi lantaran kepemilikan perkakas handphone berbasis androit untuk masyarakat MLTD menjadi hambatan tersendiri.

Persolan lain yang menjadi tantangan negara dalam memberikan layanan online dokumen kependudukan adalah terbatasnya jaringan 4G saat ini masih berpusat di perkotaan dan belum menjangkau desa-desa terpencil.

Memang dalam program pemerintah dicanangkan bahwa; program layanan berbasis internet akan terus diupayakan dengan peluncuran jaringan internet 5G akan menyasar desa terpencil dengan perluasan infrastruktur yang masif.

Pelayanan keliling terhadap masyarakat Badui dan sekitarnya tetap melaksanakan Protokol kesehatan sesuai dengan izin Bupati Lebak. Panitia pelaksana menyiapkan masker dan air cuci tangan di tempat layanan guna menerjang penularan covid19.

 

TAG#IKI, #TOMI PRATOMO

192030552

KOMENTAR