Amber Heard Dituntut Ganti Rugi Rp 218 Miliar, Pengacara: Dia Tidak Bisa Bayar

Aril Suhardi

Friday, 03-06-2022 | 17:17 pm

MDN
Amber Heard Dituntut Ganti Rugi Rp 218 Miliar, Pengacara: Dia Tidak Bisa Bayar [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Kasus hukum yang melibatkan mantan pasangan suami istri, Amber Heard dan Johnny Depp akhirnya menemui titik akhir.

Juri pengadilan negara bagian Virginia menjatuhkan keputusan pada Rabu (1/6/2022) lalu.


Baca juga: Ibadah Umrah, Puan Doakan Rakyat Indonesia Sejahtera dan Bersatu


 

Dalam keputusan tersebut, keduanya harus membayar uang ganti rugi.

Amber Herad dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar US$10,35 juta atau sekitar Rp149 miliar, sedangkan Johnny Depp harus ganti rugi sebesar US$2 juta atau sekitar Rp29 miliar.

Jumlah uang yang harus dibayar oleh Amber tergolong sangat besar.

Pengacaranya, Elaine Charlson Bredehoft bahkan menegaskan bahwa kliennya itu tidak bisa membayar uang sebanyak itu.

 Elaine juga mengungkapkan bahwa ia kecewa dengan hasil keputusan para juri. Menurutnya, para juri dipengaruhi oleh opini publik dan media sosial dalam memutuskan hasil sidang tersebut.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula saat Amber Heard menulis artikel di The Washington Post yang menjelaskan bahwa mantan suaminya melakukan kekerasan dalam rumah tangga.  

Sekalipun Amber tidak menyebut namanya secara langsung, Johnny Depp menggugat Amber Heard dengan tuduhan pencemaran nama baik.

 

KOMENTAR