Amnesty Internasional Bela Ade Armando

Binsar

Tuesday, 12-04-2022 | 09:30 am

MDN
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid [ist]

 

 

Jakarta, Inakoran

Amnesty Internasional mengecam keras para pengeroyok aktivis dan dosen komunikasi UI Ade Armando, saat aksi unjuk rasa BEM SI, di depan Gedung DPR RI kemarin, Senin (11/4).

Ade Armando diserang sekelompok massa sekitar pukul 15.00 WIB dan bahkan nyaris ditelanjangi. Merespon kejadian itu, direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya mengutuk keras aksi biadap yang dialami Ade.

Terkait insiden itu, Hamid mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Menurutnya, aksi penganiayaan terhadap Ade, tidak bisa dibenarkan.

“Kami mendukung aparat untuk mengusut tindak kekerasan yang terjadi, namun di saat yang bersamaan tetap melindungi hak pelajar dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya secara damai," kata Usman.

Menurut Usman, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Ade Armando, lanjutnya, sedang menyampaikan aspirasi terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden bersama para mahasiswa.

 

 

Aksi menyampaikan pendapat dan berkumpul, tegas Usman, sudah dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hal itu kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005.

Usman melanjutkan, dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Di pihak lain, Usman menyesalkan adanya dugaan penangkapan oleh pihak aparat terhadap sejumlah pelajar yang ingin berunjuk rasa dan tindak kekerasan yang terjadi selama aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI.

KOMENTAR