Anak Panti Asuhan dan Dokumen Kependudukan Syarat Dapat BPJS
JAKARTA, INAKORAN
Lonjakan Covid19 varian Delta di Indonesia sejak akhir Juni 2021 menjadikan banyak perkantoran tutup total kecuali pelayanan umum seperti perbankan dan Rumah Sakit, Kepolisian dan TNI masih buka dengan prokes yang amat sangat ketat.
Penutupan sementara juga dialami Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang berkantor di kawasan Sudirman. Kegiatan fasilitasi pelayanan dokumen kependudukan yang menjadi concern IKI selama satu setengah dekade, terpaksa diurungkan sementara mengikuti PPKM yang diarahkan pemerintah, guna menekan laju penyebaran wabah.
Para Peneliti Senior IKI melakukan tatap muka secara virtual untuk melakukan perbaikan dan strategi pelayanan utamanya terhadap warga Panti Asuhan, orang terlantar, Rabu (21/7/21).
Persoalan yang dibahas menyangkut pelayanan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi warga panti asuhan. Menurut Mahendra Kusumaputra, salah seorang Peneliti Senior IKI, masih ada warga panti yang belum memiliki kartu jaminan kesehatan.
Alasan utama warga panti belum mendapatkan jaminan kesehatan, lanjut Mahendra adalah, identitas/dokumen kependudukan atau nomor induk kependudukan (NIK) yang belum dimiliki warga panti, ujar Mahendra.
Sementara Prasetyadji peneliti Senior IKI lainnya menjelaskan bahwa warga panti ada dua macam. Pertama warga panti yang ditipkan keluarga di Panti Asuhan karena alasan ekonomi.
Kedua adalah warga Panti Asuhan (PA) tanpa dikenal orang tuannya. Warga PA yang kedua, biasanya dipungut di berbagai tempat misalnya pinggir rel Kereta Api atau tempat sampah., ujar Aji sapaan untuk Prasetyadji.
Peran SPTJM bagi warga PA tanpa orangtua
SPTJM mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, jelas Aji.
Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.
SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi, terang Aji.
Aji melanjutkan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 merupakan salah satu perjuangan IKI dalam melayani warga terpinggirkan bahkan kerap terlupakan.
SPTJM, BPJS DAN NIK
Untuk mendapatkan fasilitas BPJS setiap orang wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) termasuk warga PA. Untuk pengurusan NIK inilah SPTJM lahir sebagai solusi bagi warga yang lahir tanpa diketahui keberadaan orang tua.
"Setelah diskusi dengan dinas sosial kota Bogor ternyata mereka sendiri pun menemukan 11 ribu data ganda di kota Bogor ujar Mahendra. Data ganda ini lanjut Mahendra, untuk membayar premi BPJS.
"Teman-teman semua se-indonesia mungkin kalau kita tidak mengetahui persoalannya, kita selalu melihat bahwa negara itu tidak hadir untuk masyarakat yang bawah/marginal. Yang sekarang terjadi adalah pembayaran ganda oleh dinas sosial" ujar Mahendra.
Namun demikian Mahendra meyakini bahwa dengan adanya SPTJM yang dipayungi Permendagri No 9 tahun 2016 diharapkan persoalan NIK dan jaminan sosial (BPJS) masyarakat marjinal dan warga PA akan terjawab.
Sementara Swandy Sihotang, Peneliti IKI lainnya menyampaikan bahwa ada banyak alasan seseorang tidak memiliki NIK. Ada yang memang sejak awal tidak mengurus dan ada juga yang pindah tempat tinggal tetapi tidak melapor kepada dinas dukcapil setempat.
Selain itu, lanjut Swandy ada juga yang anak jalanan yang tidak tahu keberadaan orang tuanya. Nah untuk yang seperti ini perlu melakukan kronologi mulai dari tempat dan waktu ditemukan, selanjutnya dibuatkan SPTJM.
Selanjutnya berbekal SPTJM dilaporkan kepada dinas dukcapil untuk dibuatkan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ujar Swandy. Hadir rapat virtual pada Rabu (21/7) adalah Swandy Sihotang, Mahendra Kusumaputra, Eddy Setiawan sebagai Moderator dan Prasetyadji.
KOMENTAR