Apa itu Sistem Noken yang Digunakan dalam Pemilu di 11 Kabupaten di Tanah Papua?

Timoteus Duang

Tuesday, 13-02-2024 | 12:15 pm

MDN
Tas noken

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Sebelas kabupaten di Propinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan menggelar pemilihan umum dengan menggunakan sistem noken. Pemungutan suara juga digelar pada Rabu (14/2/2024).

 

Apa itu sistem noken? Apakah sistem ini sah dan konstitusional? Apa tujuan penggunaannya?

Noken adalah tas anyaman dari serat kulit kayu. Tas ini punya peran penting dalam kehidupan masyarakat Tanah Papua.

Tidak diketahui kapan sistem ini pertama kali muncul dan mulai  diterapkan dalam Pemilu.

Baca juga: Kaesang Unggah Foto Kampanye PSI di Instagram pada Masa Tenang

Ada pendapat yang menyebut bahwa sistem ini merupakan tradisi adat Papua, tapi ada juga yang menyebut, sistem ini baru diperkenalkan pada tahun 1970-an oleh pemerintah.

Ada dua pola yang diterapkan dalam sistem noken. Pertama, pola big man (pria berwibawa) dan kedua pola noken gantung.

Dalam pola pertama, masyarakat menyerahkan pilihannya pada kepala suku. Sang kepala suku mencoblos untuk warganya atau memberitahukan pilihan warga kepada petugas pemungutan suara.

Baca juga: Bawaslu Soal Film Dirty Vote: Kami Telah Melakukan Tugas dengan Baik

Sedangkan dalam pola kedua, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara. Satu noken melambangkan satu calon atau pasangan calon.

Masyarakat bisa memasukkan kertas suara ke dalam noken calon yang telah disepakati bersama atau berdiri di barisan di depan noken untuk calon terpilih.

Masyarakat bisa memberikan seluruh suara pada satu calon atau bisa juga dibagi kepada masing-masing calon. Arah dukungan tersebut sudah disepakati sebelumnya dalam musyawarah.

Baca juga: Eks Mendag Muhammad Lufti Sebut Film Dirty Vote Sebagai Bentuk Kampanye Terselubung

Dikutip dari Wikipedia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sistem noken ini adalah konstitusional. 

Sistem ini dinilai efektif mencegah konflik dan disintegrasi yang potensial muncul .

 

KOMENTAR