Apa Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur dan Jual Videonya ke Situs Porno Australia?

Timoteus Duang

Friday, 14-03-2025 | 11:20 am

MDN
Konferensi Pers penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak. FOTO: Divisi Humas Polri

JAKARTA, INAKORAN.com - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli anak dan menjual video pencabulan tersebut ke situs porno di Australia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, kepolisian masih mendalami motif pelaku.

 

"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu,” ujar Truno dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali," lanjutnya.

"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab."

Kasus Fajar bermula ketika yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (11/6/2024).

Mulanya Fajar menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk hadirkan anak di bawah umur. F lalu memenuhi permintaan Fajar dan mendapat bayaran sebesar Rp 3 juta.

Fajar kemudian melakukan tindakan asusila terhadap anak itu dan memvideokan tindakan tersebut.

Tidak berhenti di situ, ia kemudian menjual video tersebut ke salah satu situs porno di Australia.

Video itu ternyata mendapat perhatian dari otoritas di Australia yang kemudian melakukan penelusuran. Diketahuilah bahwa video itu dibuat di Kupang.

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan itu ke Mabes Polri. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dengan memerintahkan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan.

KOMENTAR