Baskara Indonesia Apresiasi Langkah Kemensos dan PPATK Bekukan Kegiatan ACT

Timoteus Duang

Monday, 11-07-2022 | 09:09 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Barisan Masyarakat Anti Kekerasan (Baskara) Indonesia mengapresiasi Kementerian Sosial dan PPATK yang telah membekukan kegiatan ACT (Aksi Cepat Tanggap) serta memblokir 300 rekening ACT di berbagai bank.

 

“Apresiasi juga kami berikan pada Bareskrim Mabes Polri beserta Densus 88 yang telah memulai proses penyidikan atas ACT, kegiatannya, serta semua pihak yang terkait dengan pergerakannya,” ungkap Gama Andrea, bagian kesekertariatan Baskara Indonesia dalam keterangan tertulis pada Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulis yang sama, Baskara mengimbau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk;

Pertama, menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tidak tebang pilih, dan menuntaskannya hingga ke akarnya;

 


Baca juga

Dampak Kematian Shinzo Abe, Partai Penguasa Jepang Menang Telak Dalam Pemilihan Majelis Tinggi


 

Kedua, mendalami keseluruhan aliran dana dan gerakan yang dilakukan ACT selama ini, dengan fokus utama pada hal yang terkait terorisme, serta segala bentuk perongrongan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta keamanan dan ketertiban di Indonesia;

Ketiga, mendalami dan mengembangkan penyelidikan terhadap keseluruhan 'anak organisasi', 'usaha yang terafiliasi', serta lembaga maupun individu lain yang terkait sebagai 'supporting agent' dari ACT;

Keempat, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan PPATK untuk membentuk 'Tim Independent Penyaluran Bantuan' yang bertugas menjaga agar bantuan bagi pihak yang berhak dapat tetap dilanjutkan dengan menggunakan dana yang ada pada ACT, dan;

Kelima, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menertibkan segala bentuk pengumpulan dana, baik yang mengatasnamakan kemanusiaan, keagamaan, pengobatan, satwa, lingkungan hidup, dan lain sebagainya, termasuk segala bentuk penggalangan dana secara 'online' melalui berbagai 'platform', untuk kemudian melakukan audit bersama PPATK terhadap keseluruhan yayasan, lembaga, individu, serta 'platform' tersebut.

 


Baca juga

Penembak Abe Awalnya Mau Menyerang Pemimpin Kelompok Agama


 

Selain itu, Baskara juga mengimbau Komisi III DPR RI untuk “sesegera mungkin mengkaji situasi serta perundang-undangan yang ada, dan mengeluarkan undang-undang beserta keseluruhan 'juklak' dan 'juknis', guna menertibkan segala bentuk penggalangan dana, menyiapkan mekanisme pelaporan hasil serta penggunaan pengumpulan dana tersebut, dan membuat mekanisme kontrol serta audit atas setiap penggalangan dana, lengkap dengan sanksi untuk setiap pelanggaran yang terjadi.”

Kepada Kementerian Sosial, Baskara juga memberikan imbauan “untuk sesegera mungkin mensosialisasikan peraturan yang berlaku saat ini terkait penggalangan dana kepada masyarakat, serta sanksi bagi pemberi dana yang menyalurkan bantuannya pada siapapun yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan undang-undang.”

 

KOMENTAR