Begini Respon Google Soal Perpres Publisher Rights yang Ditandatangani Jokowi
Jakarta, Inakoran
Pada tanggal 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Rights. Google, sebagai salah satu platform digital yang beroperasi di Indonesia, memberikan tanggapan terhadap keputusan tersebut.
BACA JUGA: Facebook Siapkan Pengganti Google Translate
Menurut perwakilan Google, mereka akan segera mempelajari detail Perpres Publisher Rights. Google menyatakan bahwa selama ini, mereka telah berkolaborasi dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung pembangunan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Google menekankan pentingnya produk mereka dalam menyediakan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.
Dalam keterangannya, perwakilan Google menegaskan bahwa mereka selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam. Mereka juga mencita-citakan ekosistem berita yang seimbang, memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.
Presiden Jokowi, saat menandatangani Perpres, menegaskan semangat awal dari peraturan ini adalah untuk membentuk jurnalisme berkualitas. Dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional, Jokowi menyatakan bahwa tujuan utama adalah menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
BACA JUGA: Sri Mulyani Soal Sinkronisasi Pemerintahan Baru: Saya Urus APBN Aja
Perpres Publisher Rights menetapkan bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers diatur dalam perjanjian kerja sama. Jenis kerja sama melibatkan lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati. Bagi hasil ini mencakup pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh platform digital, berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), optimistis bahwa Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis setara antara perusahaan platform digital dan penerbit media digital di Indonesia. Bagi media yang sudah memiliki perjanjian lisensi konten, kepastian pendapatan menjadi lebih jelas. Sementara itu, media yang belum memiliki perjanjian bisa memulai negosiasi yang saling menguntungkan.
AMSI berkomitmen untuk menjembatani anggotanya yang belum terverifikasi di Dewan Pers agar dapat mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif. Wahyu berpendapat bahwa Perpres Publisher Rights membuka peluang bagi model bisnis baru di luar yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic, dengan harapan dapat memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.
KOMENTAR