BEI Suspensi Saham Jababeka, Karena Ada Potensi Default
Jakarta, Inako
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) atas saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mulai dari perdagangan sesi II hari ini. Suspensi ini diberlakukan hingga pengumuman berikutnya.
Berdasarkan surat edaran bursa, suspensi ini dikenakan untuk saham ini lantaran perusahaan memiliki risiko besar tak mampu membayarkan utangnya dalam bentuk notes dalam waktu dekat.
Karena ketidakmampuan untuk melaksanakan pembelian kepada para pemegang notes maka perusahaan akan berada dalam keadaan lalai atau default.
"Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perusahaan di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut," tulis Teuku Fahmi Ariandar, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam suratnya, siang ini Senin (8/7/2019).
Dalam keterbukaan informasi pekan lalu di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen perseroan mengungkapkan ada risiko gagal bayar atau default atas kewajiban pembayaran Notes yang diterbitkan anak usaha.
Secara rinci, risiko ini muncul akibat perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan.
Disebutkan, manajemen perseroan mengungkapkan perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang merupakan usulan dari PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank (IDB), bertutut-turut selaku pemegang saham perseroan sebesar 6,387% dan 10,841% dari seluruh saham perseroan (saat RUPST 26 Juni 2019 berlangsung), mengusulkan Sugiharto sebagai dirut dan Aries Liman sebagai Komisaris.
TAG#Bursa Efek Indonesia, #Saham, #Default, #Jababeka, #Utang
188660050
KOMENTAR