Belanja Pegawai Hemat Rp 80 Triliun  Setelah Skema Gaji PNS Diubah

Inakoran

Tuesday, 13-03-2018 | 00:17 am

MDN
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut simulasi pemerintah, dengan perubahan skema penggajian tersebut, maka belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. Dengan begitu, maka belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Menurut Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, perubahan skema tersebut sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.

Ia mengatakan bahwa Rancangan PP (RPP) dan Perpres itu pun masih belum matang dan valid. Pasalnya, data soal perubahan perhitungan gaji dan tunjangan PNS serta simulasi perhitungan, termasuk potensi penghematan anggaran yang bisa didapat dari perubahan skema merupakan perhitungan Februari 2017. "Ini masih terus dibahas, jadi tunggu saja," kata Herman, di Jakarta, Minggu (11/3/2018).

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu.

"Untuk gaji belum mulai dibahas, kalaupun dibahas pemerintah akan hati-hati mengingat tahun politik," kata dia.

Seperti diketahui, perubahan skema perhitungan gaji akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5,620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Misalnya, seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta. Sementara itu untuk PNS yang di Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

Sedangkan dengan aturan baru, besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5% dari gaji

Untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan serta pencapaian target. Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.

 

 

 

KOMENTAR