Belasan Organisasi HAM Internasional Mendorong Perlindungan Pembela HAM di Indonesia
JAKARTA, INAKORAN
International Federation for Human Rights (FIDH), World Organization Against Torture (OMCT), Frontline Defenders, Business and Human Rights Resource Centre (BHRRC), International Network of Civil Liberties Organizations (INCLO), CIVICUS, Capital Punishment Justice Project (CPJP), dan Franciscans Internationall mendorong pemerintah Indonesia untuk melindungi pembela HAM dari ancaman dan teror yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dengan pasal-pasal yang merepresi kebebasan berekspresi.
Dalam dua bulan terakhir, empat pembela HAM, Fatia, Haris, Egi, dan Miftah telah dijebak oleh penggunaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal-pasal karet di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perkara pencemaran nama baik dan fitnah.
BACA:
Senator Filep Tanggapi Gugatan Perdata LBP ke Haris
Beberapa organisasi organisasi non-pemerintah internasional seperti FIDH dan OMCT, BHRRC, INCLO, CIVICUS, CPJP, FORUM-ASIA dan berbagai organisasi non-pemerintah regional maupun nasional di berbagai negara telah mengirimkan dukungan mereka untuk situasi pembela HAM di Indonesia. Mereka turut bersolidaritas dengan pembela HAM di Indonesia, dan prihatin dengan tindakan pejabat pemerintahan yang menggambarkan judicial harassment dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini juga diangkat di diskusi informal di sesi ke-48 Dewan HAM PBB pada 17 September 2021 lalu yang membahas resolusi mengenai reprisals atau tindakan yang mengintimidasi individu atau organisasi yang bekerja sama dengan PBB. INCLO, sebagai salah satu jaringan KontraS di isu kebebasan sipil, melakukan intervensi di forum tersebut dengan mengangkat kasus somasi Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, dan juga KontraS, sebagai organisasi yang telah bekerja sama dengan PBB sejak 2005 dan kini mengalami intimidasi dan resiko kriminalisasi.
Dalam intervensi tersebut juga dinyatakan bahwa tindakan intimidatif ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi, yang mana digunakan Fatia dan Haris untuk mempublikasikan hasil riset organisasi-organisasi HAM di Indonesia mengenai relasi militer dan eksploitasi tambang di Papua.
Selain INCLO, Franciscans Internasional juga memberi perhatian terhadap serangan kepada pembela HAM seperti Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar di General Debate mengenai situasi HAM yang membutuhkan atensi Dewan HAM PBB di sesi Dewan HAM PBB ke-48. Fransicans Internasional merasa bahwa kebebasan sipil semakin terancam di Indonesia.
Isu ini merupakan isu HAM yang perlu mendapat perhatian Dewan HAM PBB karena tentunya mengancam kebebasan sipil yang sudah dilindungi dalam instrumen hukum internasional. Masih dalam sesi Dewan HAM PBB ke-48, Asian Legal Resource Centre (ALRC) juga menyampaikan perhatian terkait pelaporan polisi yang dialami oleh Fatia dan Haris.
Link video statement Asian Legal Resource Centre di sesi Dewan HAM PBB ke-48 https://media.un.org/en/asset/k1w/k1wy3px75p
Selengkapnya bisa diakses melalui https://kontras.org/2021/10/07/dorongan-jaringan-organisasi-ham-internasional-untuk-melindungi-pembela-ham-di-indonesia-2/
TAG#KONTRAS, #LBP, #KOMNASHAM
188634928
KOMENTAR