Berembus Adanya Gerakan Ilegal Di Tubuh PPMI Berkedok Munaslub, Tim Kuasa Hukum : Berpotensi Pidana

Ichsan

Thursday, 07-04-2022 | 23:45 pm

MDN
Berembus Adanya Gerakan Ilegal Di Tubuh PPMI Berkedok Munaslub, Tim Kuasa Hukum : Berpotensi Pidana (Foto : Dokpri)

Jakarta, Inako - Ketua Tim Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat Purna Prakarya Muda Indonesia (DPP PPMI), Yun Ermanto, S.H.,M.H.,C.LA menilai Musyawarah Luar Biasa V (Munaslub V) Organisasi Kepemudaan Purna Prakarya Muda Indonesia yang kemudian menunjuk Aksin Al Fata merupakan gerakan ilegal yang Inprosedural Inkonstitusional sebab bertentangan dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Purna Prakarya Muda Indonesia.

Jika Munaslub V PPMI itu bertujuan untuk memperbaiki PPMI itu jelas namun jika terselubung tujuan tertentu hanya untuk menurunkan Ulayo dari kursi ketua umum maka itu hanya sia-sia yang berdampak pendek, pasalnya DPP dan MPO telah menetapkan secara resmi berdasarkan Rapat Pleno untuk menggelar Musyawarah Nasional V Purna Prakarya Muda Indonesia (MUNAS V PPMI) pada bulan Juli 2022 di Maluku untuk memilih ketua umum baru. Keputusan Rapat Pleno itu juga sudah di sampaikan kepada Ketua DPD PPMI se-Indonesia oleh DPP dan MPO. 
Namun setelah itu ada penolakan yang menurut pandangan saya sangat subyektif dan rasis 
sebab penolakan Maluku sebagai tuan rumah MUNAS V tanpa alasan rasional dan objektif juga akan berujung pada rasis dan melukai generasi PPMI Maluku secara khusus dan masyarakat Maluku secara umum, sehingga muncul penciptaan perpecahan diantara generasi muda PPMI sendiri secara khusus dan Pemuda Indonesia secara umum. Jika alasan ketua-ketua DPD tidak memiliki biaya untuk berangkat ke MUNAS V PPMI di Maluku dan Menyatakan Maluku Bukan Jalur Transportasi Nasional dan Tidak strategis, ini sangat memalukan terhadap kepemimpinan seorang ketua DPD. Jabatan yang melekat pada diri seorang ketua DPD selama MUNAS masih dalam wilayah NKRI tidak harus menjadi protes, kecuali Maluku dalam kondisi Darurat Militer.

Pada akhirnya terlihat dan terbukti secara jelas bahwa Munaslub V PPMI adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Organisasi Kepemudaan Purna Prakarya Muda Indonesia, itu tidak sah, melawan hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum. Apalagi Munaslub V diselenggarakan oleh anggota yang tidak memiliki legal standing untuk melakukan Munaslub. Karena secara  mekanisme Organisasi Kepemudaan PPMI, yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan  Munaslub adalah Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO). MPO sendiri telah melayangkan surat tanggapan kepada ketua-ketua DPD yang menggusulkan Munaslub untuk tidak menyelenggarakan Munaslub karena akan bertentangan dengan AD/ART PPMI. Tapi tetap diabaikan apa yang diintruksikan dalam surat tersebut oleh MPO.

Secara formil dan materil pelaksanaan Munaslub ini terlihat sangat tidak prosedural dan banyak terjadi kesalahan serta pelanggaran yang berdampak pada unsur pidana di dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

mulai dari nama "MUNASLUB V PPMI" dalam sejarah perjalanan PPMI berdiri hingga kepemimpinan PPMI baru kali ini diadakan Munaslub, pertanyaannya bagaimana bisa Munaslub V ini muncul, sejak kapan munaslub I,II,III dan IV dilaksanakan.

Data Kepersataan Munaslub V,  menunjukkan beberapa Anggota PPMI yang mengklaim dirinya ketua DPD, ini akan berujung pada Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Belum lagi akan berujung pada Gugatan Perdata kerena PPMI telah terdaftar secara sah berdasarkan SK Menkumham Nomor : AHU-0002251.AH.01.07. Tahun 2019. Dimana Ketua Umum adalah Muh.Ramdhan Ulayo,  gerakan oknum-oknum tertentu ini hanya melahirkan perpecahan yang berkepanjangan dan merusak Organisasi PPMI di mata publik.

Dalam menjalankan demokrasi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main sehingga menghasilkan demokrasi yang sehat pula. 

Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan yang sah sebuah Organisasi, hal itu inkonstitusional.

Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi,

Jika dasar berpikir kolompok Munaslub karena DPP telah melebihi masa periodesasi selama 2 tahun dan belum menyelenggarakan MUNAS V dan DPP sudah menyampaikan bahwa keterlambatan MUNAS V karena kondisi Pandemi Covid-19 yang merupakan kondisi Force maujure sebagiamana Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Kalau ini diabaikan oleh kelompok Munaslub V maka akan sangat tidak logis dan tidak masuk akal lagi Peserta Munaslub V yang merupakan ketua DPD menjabat dengan masa jabatan 7-12 Tahun belum juga melaksanakan MUSDA bukan karena alasan Pandemi Covid-19 itu  pelanggaran terhadap AD/ART PPMI sangat Fatal bahkan 90% Ketua DPD yang menjadi peserta Munaslub juga melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART PPMI, jangan karena Ambisius terhadap Kekuasaan yang mereka genggam dan tidak ingin melakukan kaderisasi itu justru merampas dan membunuh kapasitas serta kapabilitas Generasi Muda PPMI yang ada saat ini. 

Harusnya kita semua belajar mambaca sejarah tentang kipra Bung Karno, Bung Hatta, 
Soekarno saat mendirikan PNI berusia 26 tahun dan Muhammad Hatta mendirikan Perhimpunan Indonesia pada usia 25 tahun. 
Filosofi seorang pemimpin itu menghasilkan pemimpin baru karena "Pemimpin tidak menciptakan pengikut, mereka menciptakan lebih banyak pemimpin."

Filosofi pendidikan KH Dewantara.
Ing Ngarso Sung Tulodo ,Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani. Maka akan lahir Semboyan kolaborasi "Tua Membina Muda Memimpin" ini yang harus kita dorong bersama demi kemajuan bersama bagi PPMI, bukan karena serakah terhadap jabatan lantas kita mengatakan belum ada yang menggantikan saya karena yang muda belum siap dan belum bisa memimpin. Ini sangat ironis dugaan saya gerakan ini dimotori oleh mereka yang Post Power Syndrome.

Terkait unsur pidana sebagaimana di maksud pada pasal 263 Ayat (2) KUHP akan segera kami buatkan LP setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Bung Ulayo. Tutup Yun Ermanto. (*)

KOMENTAR