BI Tegaskan Hanya 15%-25% Devisa Ekspor yang Dikonversi ke Rupiah

Sifi Masdi

Friday, 27-07-2018 | 18:53 pm

MDN
Bank Indonesia [ist]

Jakarta, Inako

Bank Indonesia (BI) mencatat, valas hasil ekspor yang dikonversi ke rupiah hanya sebesar 15%-25% dari total valas yang tercatat kembali ke Indonesia. Jadi jumlah devisa hasil ekspor yang dikonversi ke rupiah sangat kecil.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, data BI menunjukkan, 90% lebih dari devisa hasil ekspor (DHE) sudah masuk ke Indonesia. BI, dalam hal ini mencocokkan atara dokumen pengapalan dan dokumen uang yang masuk ke perbankan.

“Karena Indonesia menganut sistem devisa bebas. Uang itu setelah masuk dan yang punya mau gunakan untuk apapun ya tidak dilarang,” kata Mirza di Gedung BI, Jakarta, Jumat (27/7).

Uang tersebut biasanya digunakan apabila ada kewajiban utang luar negeri dan untuk impor bahan baku. “Kalau mau dikonversi ke rupiah ya silakan. Atau kemudian ternyata dia dapat utang dari bank di luar negeri dan harus bayar bunga utang dan kemudian ada outflow ya silakan aja,” ujarnya.

Di lokasi yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah bersama BI akan memperkuat penegakan hukum atas kewajiban laporan valas hasil ekspor yang direpatriasi. Sebab, tidak akan ada instrumen baru untuk mengatur ini agar dilaksanakan.

Enforcement-nya diperkuat meskipun kebijakannya akan tetap sama. Kami dan BI terus bekerjasama untuk lakukan ini," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (27/7).

Pihakya siap bekerjasama dan mendukung kebijakan BI. "Kami akan terus memonitor berapa yang dikonversi ke rupiah dan berapa yang mata uang asing,” lanjutnya.

KOMENTAR