BNN NTT Tegaskan, Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan, setiap pasangan calon kepala daerah –bupati, wali kota, dan gubernur di NTT harus bebas dari narkoba.
Untuk itu, BNN akan melakukan tes narkoba terhadap 60 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur NTT sebagai persyaratan mengikuti pilkada tahun 2018.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur Muhamad Nur, di Kupang, Kamis (4/1/2018).
"Kami telah melakukan koordinasi dengan KPU Nusa Tenggara Timur untuk membahas rencana pemeriksaan bebas narkoba bagi pasangan calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada serentak di NTT tahun ini," kata Muhamad Nur.
Apa yang dilakukan BNN sebenar bukan hal baru, sebab ketentuan tersebut telah dicantumkan dalam aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah, yakni Peraturan KPU (PKPU) No.15 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.
"Pada prinsipnya BNNP NTT telah siap melakukan deteksi dini bagi paslon yang akan ikut dalam pilkada di NTT melalui tes narkoba," tegas Nur.
Lebih lanjut Muhamad Nur mengatakan, berdasarkan data KPU NTT, pilkada NTT 2018 akan diikuti oleh sekitar 60 pasangan calon atau sekitar 120 orang calon bupati/wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur.
BNNP NTT, kata Nur, akan melakukan pemeriksaan terhadap 120 orang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di NTT dalam ajang pilkada serentak 2018.
Pemeriksaan dilakukan BNNP, kata dia, berlangsung selama lima hari yang meliputi tes urin serta beberapa tes kesehatan lainnya yang dilakukan secara terpusat di Kupang.
KOMENTAR