BNNP Sulsel Selidiki Aset Bandar Narkoba Jaringan Cianjur di Parepare
Makassar, Inako
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengusut penyebaran aset milik pasangan suami istri (pasutri) AN dan Ag, bandar narkotika jaringan Cianjur, Jawa Barat, yang berada di Parepare, Sulawesi Selatan.
Pasangan AN dan Ag diketahui memiliki sejumlah aset yang tersebar di beberapa tempat, dan salah satunya di Parepare berupa cek senilai Rp 300 juta, bangunan dan lahan seluas 20 hektar yang terletak di Kabupaten milik An. Tanah seluas itu diduga merupakan hasil pencucian uang perdagangan gelap narkotika.
"Yang sudah diamankan mobil dua, dan tanah di Parepare, dan cek Rp300 juta, yang di Pinrang masih diselidiki," jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ustim Pangarian, di Makassar, Minggu (4/3/2018).
Sebelumnya, pihak BNNP telah menyita dua unit mobil, masing-masing Mini Cooper S dan Honda Brio senilai ratusan juta rupiah.
"Memang kasus TPPU lama prosesnya karena harus kita pastikan betul-betul, apakah bisa disita atau tidak. Akan dilidik semua, kita masukkan saja dan nanti dibuktikan di pengadilan, kalau dia bisa mempertahankan dan membuktikan itu bukan hasil transaksi narkoba yah silahkan," jelas Ustim.
Saat ini, penyidik BNNP Sulsel telah merampungkan pemeriksaan terhadap pasutri AN dan Ag, serta tujuh tersangka lain yang masuk dalam jaringan tersebut. Ustim mengakui berkas perkara kasus peredaran sabu 2 kg telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejari Makassar.
TAG#Parepare, #Sulsel, #Bandar Narkoba, #Jaringan Cianjur
188632096
KOMENTAR