BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Usia Pensiun Berubah Jadi 58 Tahun per Januari 2022
JAKARTA, INAKORAN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.
Adapun, batas usia untuk menerima manfaat pensiun ini bertambah satu tahun dari mulanya 57 tahun yang berlaku sejak Januari 2019.
Dalam surat yang diedarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan salah satu kantor cabangnya, disebutkan bahwa perubahan usia pensiun dari 57 tahun menjadi 58 tahun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pasal 15 beleid yang diundangkan pada 30 Juni 2015 tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan di usia 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan. Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun. Artinya, usia pensiun berubah menjadi 58 tahun pada 2022, 3 tahun setelah 2019.
"Oleh karenanya, mulai 1 Januari 2022 usia pensiun tenaga kerja berubah menjadi 58 tahun," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu, 12 Februari 2022.
TAG#USIA PENSIUN, #58 TAHUN USIA PENSIUN
182206264
KOMENTAR