BPN Tegaskan Pembatalan Sertifikat Harus Ada Dasar Hukum
Jakarta, Inako –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi harus mempunyai dasar hukum.
Penegasan itu disampaikan Kabag Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arwin Baso, di Jakarta, Selasa (9/1/2018), terkait permintaan Pemprov DKI untuk membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi di Pantai Utara Teluk Jakarta.
[caption id="attachment_15769" align="alignleft" width="515"] Anies-Sandi [ist][/caption]“Bagi sertifikat HGB yang telah diterbitkan, harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatalkannya. Hal itu harus dibahas melalui Dirjen Bidang Hukum ATR/BPN. Kalau yang sudah terlanjur terbit gimana dong? Maka harus ada kajian hukumnya, ada prosedur yang harus dilalui. Kalau (sertifikat) yang belum (diterbitkan), kami akan berpikir. Artinya syaratnya sudah tidak ini lagi kan (terpenuhi)," ujar Arwin.
Arwin mengaku belum mempelajarinya secara detil, surat pengajuan yang dilayangkan Pemprov DKI. Namun, dia menyebut BPN beberapa waktu lalu telah menggelar rapat untuk membahas terkait reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, permohonan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi dilakukan karena menilai ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah sebelumnya dalam perizinan reklamasi
TAG#Anies Baswedan, #Pemda Dki, #Reklamasi Teluk Jakarta
182231204
KOMENTAR