BPOM Ambon Mengawasi Peredaran Obat Batuk Komix
Ambon, Inako –
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran obat batuk Komix di apotik, toko obat dan pedagang besar farmasi di Provinsi Maluku.
"Obat batuk Komix merupakan obat bebas terbatas yang boleh dijual tanpa resep dokter di toko obat dan apotik, karena obat bebas maka disalahgunakan oleh para pemuda sebagai pengganti narkoba, karena Komix mengandung dextrometorfan," kata Kepala BPOM Ambon, Sandra Linthin, Senin (12/2/2018).
Menurut dia, sidak dilakukan terkait adanya informasi terkait penyalagunaan obat batuk Komix yang marak di kalangan generasi muda di Negeri Tulehu dan Tehoru dengan mencampurkan obat pada minuman bersoda.
"Sebenarnya sifat obat batuk Komix tidak sampai pada ketergantungan tetapi jika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak dapat menyebabkan seperti efek "fly"," ujarnya.
Sandra mengakui, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penyimpanan dan penjualan obat batuk cair tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat edaran ke seluruh apotik dan toko obat untuk membatasi penjualan Komix yang dibatasi untuk satu pembeli hanya sembilan sachet dan tidak boleh lebih, dengan asumsi 1 hari 3 kali konsumsi dan minimal tiga hari penggunaan," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga berupaya memotong mata rantai dengan membatasi distribusi yakni apotik, toko obat dan pedagang besar farmasi diminta untuk membuat laporan penjualan Komix setiap bulan.
Ia menambahkan, BPOM bekerjasama dengan Dinkes, kepolisian dan BNN untuk bersama-sama mengawasi untuk memutus mata rantai.
"Kita berupaya agar tidak terjadi di kabupaten lain di Maluku, karena itu kita membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk menekan penyalahgunaan obat-obatan," ujar Sandra
TAG#Maluku, #Bpom, #Ambon, #Obat Batuk Komix
182237746
KOMENTAR