BPOM Setuju Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Terapi Pasien COVID-19
Jakarta, Inako
Peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan uji klinik beragam jenis obat yang bisa dipakai untuk menyembuhkan pasien yang terinfeksi virus corona. Salah satunya adalah uji klinik penggunaan Invermection untuk mengetahui efektivitas dan keamanan sebagai obat terapi pasien COVID-19.
BACA JUGA: Update Virus Corona 28 Juni 2021: Tambah 20.694 Kasus Baru
"Tentunya dengan penyerahan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat COVID-19 bisa segera dilakukan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Senin 28 Juni 2021.
Menurut Penny, persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi persebaran penyakit, publikasi global mengenai penggunaan Ivermectin, dan panduan Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengobatan pasien COVID-19.
BACA JUGA: Jalan Akses Wisata Rohani Menuju Bukit Sibea-bea, Tingkatkan Pariwisata Danau Toba
Uji klinik penggunaan Ivermectin dalam penanganan pasien COVID-19 rencananya dilakukan di delapan rumah sakit, yakni Rumah Sakit Persahabatan (Jakarta), Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso (Jakarta), Rumah Sakit Soedarso (Pontianak), Rumah Sakit Adam Malik (Medan), RSPAD Gatot Subroto (Jakarta), Rumah Sakit Angkatan Udara Dr. Esnawan Antariksa (Jakarta), Rumah Sakit Suyoto (Jakarta), dan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet (Jakarta).
BACA JUGA: Personel Polsek Juntinyuat Giat Penyemprotan Disinfektan di Kantor Desa
"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter, juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," kata Penny.
TAG#BPOM, #Kesehatan, #Obat Terapi, #Uji Klinik, #Pasien Virus Corona, #Penny K Lukito
188667560
KOMENTAR