Buruh Tuntut Pemerintah Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015
Kaum buruh se-Jabodetabek yang mengadakan aksi demonstrasi di depan kompleks istana Presiden mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Pasalnya, PP 78 itu berpihak kepada kepentingan para pemodal sementara buruh tetap menderita dengan upah yang rendah.
“PP 78 merupakan simbol di mana Pemerintahan Jokowi-JK lebih berpihak kepada para pemodal asing daripada kepentingan para buruh. Karena itu, kita mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP 78 itu. Kita sebagai buruh berhak untuk mendapatkan upah yang layak dan rasional. Hidup buruh, hidup rakyat Indonesia,” kata perwakilan buruh yang berorasi dari mobil komando di depan istana presiden, Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Hal yang senada juga diungkapkan oleh para mahasiswa yang ikut ambil bagian dalam aksi demonstrasi pada May Day. Mereka mendukung pencabutan PP 78 tersebut. Sebab PP 78 itu dinilai akan membuat kehidupan para buruh semakin sulit karena tidak bisa memperjuangkan hak-hak mereka untuk mendapatkan gaji yang layak.
Sekedar diingat, PP Nomor 78 Tahun 2015 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2015. Munculnya PP 78 tersebut berdasarkan pada pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
Baca juga:
Hari Buruh 1 MEI : 20.000 Anggota Polri Kawal Jalur Buruh ke Jakarta
Pemerintah Diminta Terbuka Terkait dengan Data Tenaga Kerja Asing di Indonesia
[embed]https://youtu.be/wxpfN03zVA0[/embed]
TAG#Buruh, #Demonstrasi, #Upah, #Kementerian Tenaga Kerja, #May Day, #Pp Nomor 78
188679100
KOMENTAR