Serikat Pekerja Perbankan: Bank Danamon Lakukan Tindakan Semena-mena

Inakoran

Wednesday, 02-05-2018 | 21:45 pm

MDN
Perwakilan dari Serikat Pekerja Perbankan yang ter

ong>Jakarta, Inako

Serikat Pekerja Perbankan yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan Seluruh Indonesia menyesalkan tindakan manajemen Bank Danamon yang memenjarakan Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Danamon dan Sekretaris Jenderalnya (Sekjen) selama 16 hari pada tahun 2017 lalu hanya karena memperjuangkan nasib rekan-rekanya yang di-PHK.

“Kami dari Serikat Pekerja Perbankan yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan Seluruh Indonesia merasa terluka. Karena pada tahun 2017 kemarin, salah satu serikat pekerja di Bank Danamon, di mana Ketua Umumnya dan Sekretaris Jenderalnya mengalami kriminalisasi dan masuk penjara selama 16 hari,” tegas perwakilan Serikat Pekerja Perbankan dalam orasi pada peringatan May Day di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

[caption id="attachment_26708" align="alignright" width="515"] Aksi demo buruh dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada May Day di Jakarta, Selasa [inakoran.com/sifi masdi][/caption]Dalam orasinya itu, ia mengatakan Ketum Serikat Pekerja Bank Danamon memperjuangkan nasib 15.000 karyawan Bank Danamon yang ditindas dan di-PHK. Mereka di-PHK hanya atas dasar efisiensi, pengetatan, dan budgeting. “Mereka sebagai karyawan Bank Danamon di-PHK secara murah dan secara semena-mena,” tambahnya.

Menurut perwakilan serikat pekerja perbankan ini, nasib karyawan perbankan sama saja dengan kaum buruh yang bekerja di beberapa pabrik (perusahaan). Upah atau gaji yang diterima karyawan perbankan tidak lebih baik dari gaji yang diterima oleh karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan pabrik.

“Bayangkan untuk pekerja Bank Danamon di Jakarta, hanya mendapat UMP sekitar Rp 3,6 juta dan ditambah 5% (tunjangan) sehingga menjadi Rp 3,8 juga. Padahal karyawan perbankan bekerja dengan konsekuensi hukum yang tinggi, seperti undang-undang perbankan, UU Money Laundering, dan UU IT. Meski begitu, mereka hanya menerima upah yang sangat murah,” tegasnya.

 

Baca juga:




Serikat Buruh Indonesia: May Day Bukan Fun Day

Buruh Tuntut Pemerintah Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMENTAR