Cegah NII, Pemprov Sumbar Siapkan 5 Langkah Antisipatif

Aril Suhardi

Thursday, 28-04-2022 | 17:53 pm

MDN
Densus 88 [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan lima langkah untuk mencegah tersebarnya paham radikalisme di provinsi tersebut.

Pertama, merespons dengan cepat setiap isu dan/atau indikasi adanya aktivitas yang mengarah pada penanaman paham radikalisme.

Kedua, mengaktifkan peran Forkopimda beserta Forkopimcam dalam pengawasan dan pembinaan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi upaya-upaya dari orang-orang tertentu yang menyebarkan paham radikal kepada masyarakat.


Baca juga: Potret Kunker Puan ke Jateng, Dari Pembagian KIP Kuliah, Blusukan ke Pasar Hingga Peresmian Objek Wisata


Ketiga, mengimbau dan mengajak masyarakat seperti niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan parik paga nagari bersama-sama mencegah munculnya upaya-upaya penanaman paham radikal di tengah masyarakat atau sekelompok sekelompok masyarakat.

Keempat, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan salah satu bentuknya adalah mengaktifkan lagi kewajiban lapor 2x24 jam untuk sebuah lingkungan kewajiban.

Kelima, melakukan sosialisasi melalui media massa dan forum kemasyarakatan akan bahaya radikalisme terhadap kesatuan dan persatuan masyarakat.

Kelima langkah tersebut tertuang dalam mbauan bernomor 120/197/Pem-Otda/2022 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 25 April 2022.

Imbauan itu juga menyikapi 1.125 orang warga Sumbar yang menjadi anggota Negara Islam Indonesia (NII).

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengultimatim masyarakat Sumbar yang mengikuti NII segera mencabut baiat.

Teddy mengungkapkan total ada 1.125 orang yang harus mencabut baiat dan pihaknya memberikan kesempatan paling lambat 20 Mei.

KOMENTAR