Cegah Penyebaran Corona, Bupati Pandeglang Liburkan Sekolah Hingga Tunda Kungker
Pandeglang, Inako
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengintruksikan untuk meliburkan semua aktivitas belajar mengajar dari tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 2 minggu kedepan. Keputusan itu diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Keputusan bupati keluarkan melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Kabag Humas dan protokol bupati. Dalam siaran pers itu disampaikan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Pandeglang Cegah Penyebaran Virus Corona sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : HK.01.07/MENKES/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Corona virus (Infeksi 2019-nCov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. Keputusan Gubernur Banten Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Banten.
“Meliburkan proses belajar mengajar dari tingkat (SD/SMP) selama 2 minggu sejak hari senin tanggal 16 maret 2020 sampai dengan hari senin 30 maret 2020,” kata bupati melalui siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (15/3/2020).
Selain meliburkan proses belajar mengajar beberapa kebijakan yang akan diberlakukan oleh Pemda Pandeglang antara lain akan segera menerbitkan Surat Edaran Bupati Pandeglang tentang penyebaran dan penanganan Covid-19 dan membentuk Tim gugus tugas pencegahan Covid-19
Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan membuka posko tim gugus terpadu pencegahan penyebaran Covid-19 bertempat di Ruang Pintar Jalan Kesehatan nomor Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan melakukan upaya–upaya preventif, sesuai dengan protokol Covid-19 yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan dan Protokol Area Publik dan Transportasi.
Selain meliburkan sekolah, bupati juga memastikan akan menunda Kunjungan Kerja (Kunker) ke masyarakat hingga waktu yang belum ditentukan.
“Penundaan rangkaian kegiatan kunjungan kerja Bupati Pandeglang mulai tanggal 17 Maret 2020, sampai batas waktu yang tidak di tentukan,” tegasnya.
Namun, Bupati tak memberikan kebijakan libur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Malah seluruh ASN ditekan harus tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena dianggap sudah mengerti pola hidup sehat.
“Kalau pelayanan kepada publik harus tetap berjalan, tidak boleh mati. Jadi tidak ada ASN yang libur, mereka harus tetap bekerja. Kan mereka sudah diberikan pemahaman sering cuci tangan, salamannya tak nempel dan imunitasnya baik,” tambahnya.
(M. Rohim, Inakoran.com)
KOMENTAR