Dalam Waktu Satu Minggu, Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi Majalengka

Johanes

Thursday, 27-02-2020 | 17:58 pm

MDN
Empat pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (baju oarnye/baju tahanan) saat press release di halaman Mapolres Majalengka

Majalengka, Inako 


Dalam sepekan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis ganja, sabu,  trihex dan dekstro.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan bahwa Sat Narkoba dalam waktu sepekan telah mengamankan empat pelaku yakni YG dan MA  pelaku tindak pidana bidang kesehatan, (DR) pelaku penyalahgunaan ganja, dan SY, pelaku tindak PIDANA penyalahgunaan sabu.

Pelaku SY terciduk pada hari senin saat makan di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Jatiwangi, saat melakukan penggeledahan petugas Sat Narkoba mendapat 2 paket narkotika yang diduga dikonsumsi oleh tersangka. "Dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu di saku baju depan," tandas Kapolres.

Pelaku SY membeli sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2.800.000. " SY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 hurup a, UU RI No.35 Th 2009 tentang narkotika, dan terancam 20 tahun penjara," kata AKBP Bismo.

Sedangkan YG dan MA dikenakan hukuman berdasarkan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 1,5 M.

Kemudian DR, pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja dikenakan Pasal 112 UU Narkotika, pelaku dipidana dengan ancaman lima tahun penjara.

KOMENTAR