Dapat Keuntungan Rp48 Juta, Ini Peran Guru Besar Universitas Jambi dalam Kasus Ferienjob di Jerman

Timoteus Duang

Thursday, 04-04-2024 | 13:46 pm

MDN
Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir. Sihol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) di Jerman.

JAKARTA, INAKORAN.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani menyebut Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir (SS) mendapat keuntungan Rp48 juta dalam kasus ferienjob di Jerman.

Sihol sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang tersebut.

Lantas, apa peran Sihol Situngkir dalam kasus ini?

Baca juga: Soroti Kasus Rp271 Triliun Harvey Moeis, Mahfud: Politik Agak Meredah, Korupsi Mulai Tampak Lagi

Sihol menjadi narasumber yang menyosialisasikan ferienjob tersebut ke sejumlah universitas.

"Dalam menjadi narasumber,” kata Djuhandhani, Rabu (3/4/2024), “tersangka mendapat keuntungan materil sebesar Rp48 juta.”

Sosialisasi yang dilakukan Djuhandhani terjadi atas permintaan seorang bernama Mina Mulia.

Baca juga: Tawa Jokowi Saat Ditanyai Isu Dirinya Pernah Berusaha Ambil Alih Kursi Ketua Umum PDI Perjuangan

"Dan diminta langsung juga oleh Saudari Mina Mulia untuk menjadi narasumber dalam program ferienjob melalui surat undangan menjadi Narasumber dari Saudari Mina Mulia," tambah Djuhandhani.

Dalam sosialisasi yang dilakukan, Sihol menjelaskan bahwa Program Ferienjob merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang.

 

KOMENTAR