Demi Hentikan Aksi Demo, Pukat UGM Minta Jokowi Segera Terbit Perppu KPK

Sifi Masdi

Tuesday, 01-10-2019 | 08:24 am

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

Jakarta, Inako

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus selama beberapa hari terakhir ini diperkirakan akan terus berlangsung sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.

Hal ini diungkapkan oleh Aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim. Ia yakin aksi massa akan berhenti setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

"Harapannya Perppu KPK terbit, aksi massa akan berhenti," kata Hifdzil kepada wartawan, Senin (30/9/2019) malam.

Namun Hifdzil menambahkan bahwa saat ini Presiden Jokowi memang dihadapkan pada kondisi yang cukup rumit. Pasalnya, Jokowi sudah terlanjur  menyetujui revisi UU KPK. Namun, ia yakin  Jokowi memiliki  kewenangan untuk membatalkan UU KPK dengan Perppu.

Seperti diketahui bahwa Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK usai mendapat masukan dari pada tokoh lintas agama, budayawan, dan tokoh nasional dalam sebuah pertemuan di Istana Negara pertengahan minggu lalu. Bahkan Jokowi sudah menunjuk tiga pakar untuk merancang draf Perppu KPK. 

Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi (MK)  juga sudah mulai melakukan uji materi terhadap UU KPK  terbaru dalam sidang  yang digelar  Senin (30/9/2019) kemarin. 

 

KOMENTAR