Diduga Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo jadi Tersangka
Ruteng, Inako
Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo Bediardus Aquino ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo (Cabjari) pada Jumat (28/10/2022).
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi atau tilep dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) pada tahun anggaran 2019/2020.
Baca juga: Pasca KDRT, Lesti Kejora Dikabarkan Hamil Anak Kedua
Penetapan itu dilakukan usai penyidik Cabjari Manggarai di Reo melakukan penggeledahan dan pemeriksaan beberapa orang saksi.
"Berdasarkan penyelidikan oleh pihak cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Mantan Kespek SMK Mutiara Bangsa Reo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bos," Kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mangarai di Reo, Riko Budiman.
SMK Mutiara Bangsa Reo pernah menerima dana Bos yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan biaya operasional personalia dan non personalia yang bersumber dari DAK non fisik.
Berdasarkan SPJ pengelolaan dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo triwulan I, II, III dan IV tahun 2019, alokasi dana Bos yang diterima lebih dari Rp602 juta dan pemakaiannnya mencapai 100%.
"Pada tahap I, II dan III tahun 2020, SMK Mutiara Bangsa Reo juga pernah menerima dana BOS sejumlah Rp 898.080.000. berdasarkan SPJ-nya, realisasi penggunaan dana Bos tahap I, II dan III tahun 2020 itu mencapai seratus persen," ujar Riko.
Bediardus Aquino dikabarkan selalu menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
"Bediardus Aquino selaku Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo saat itu tidak pernah melakukan kesepakatan dan membuat keputusan bersama dengan tim manajemen dana Bos, dewan guru dan komite sekolah terkait penyusunan RKAS. Ia malah menyusun RKAS itu sendiri," jelas Riko.
Bahkan, laporan npertanggungjawaban dana Bos tahun 2019/2020 baru dibuat oleh Bediardus Aquino sewaktu tim kejaksaan datang melakukan pemeriksaan.
Bediardus Aquino disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selama proses penyidikan, tambah Riko, pihaknya telah memeriksa 39 orang saksi termasuk satu orang saksi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bediardus Aquino belum ditahan lantaran permintaan dari pihak keluarga dan yang bersangkutan juga kooperatif selama pemeriksaan.
“Belum ditahan karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan. Tersangka juga selama ini kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” terang Riko.
Sementara itu, Kajari Manggarai Bayu Sugiri mengaku bahwa pihaknya sudah mendapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan kerugian negara terkait pengelolaan dana Bos tahun 2019/2020 di SMK Mutiara Bangsa Reo.
Saat ini pihaknya sedang menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari Cabjari Manggarai di Reo ke Jaksa Penuntut Umum [JPU].
(Penulis: Ardi)
KOMENTAR