Diminta Sanksi Para Kepala Desa, Tito: Mereka Berbeda dengan ASN

Aril Suhardi

Tuesday, 05-04-2022 | 19:08 pm

MDN
Mendagri Tito Karnavian [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi usulan DPR yang meminta untuk memberikan sanksi kepada para kepala desa yang mendeklarasikan dukungan tiga periode terhadap Presiden Jokowi.

Menurut Tito, para kepala desa tidak bisa dihukum karena UU Desa tidak menjelaskan secara tegas status kepala dan perangkat desa. Tito menegaskan, status kepala desa berbeda dengan status aparatur sipil negara (ASN). Dalam UU, ASN dilarang ikut politik praktis dan dilarang untuk mendeklarasi orang atau pasangan calon tertentu.

Tito menambahkan, para kepala desa hanya dilarang berkampanye dan bergabung menjadi pengurus partai politik tertentu.

Wakil Ketua Umum Komisi II DPR Luqman Hakim sebelumnya meminta Tito memberikan sanksi terhadap para kepala desa yang mendukung Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode. Menurut Luqman, para kepala desa melanggar aturan karena terlibat dalam politik praktis dan menyalahi konstitusi. Hal tersebut disampaikan Luqman saat rapat dengan MendagriI di kompeks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

 

 

KOMENTAR