Dinas Perhubungan Nilai Larang Motor Lintasi Jl MH. Thamrin Efektif Atasi Kemaceten

Inakoran

Wednesday, 10-01-2018 | 06:59 am

MDN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta [ist]

ong>Jakarta, Inako

Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur  (Pergub) bikinan Ahok yang melarang speda motor melintasi Jalan MH Thamrin ditanggapi secara berbeda di kalangan birokrat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno lega dengan pembatalan tersebut, sementara Dinas Perhubungan DKI merasa Pergub yang melarang motor melintasi kawasan Jl MH. Thamrin justru efektif mengatasi kemacetan.

Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, pelarangan sepeda motor di jalan protokol selama ini efektif mengurai kemacetan. “Efektif. Kemacetan berkurang, terus juga dari aspek yang lain," ujar Sigit.

Terkait dengan keputusan pembatalan itu, Dinas Perhubungan, Biro Hukum DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengadakan rapat bersama pada Rabu (10/1/2018) untuk menyikapi dan mempelajari putusan MA.

Dalam pertemuan itu nanti ada beberapa aspek   yang akan dievaluasi, antara lain, perilaku pengendara sepeda motor dan angka kecelakaan sepeda motor. Sebelum dilarang, angka kecelakaan sepeda motor lebih banyak dibandingkan mobil.

Mereka akan mengevaluasi keseluruhan kebijakan larangan sepeda motor dan melibatkan pakar transportasi. Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan akan menyampaikan evaluasi, kajian, analisis, serta urgensi, dan manfaat pelarangan sepeda motor.

Rapat tersebut diadakan untuk menentukan langkah Pemprov DKI dengan adanya putusan MA tersebut. Menurut Sigit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membuat aturan baru setelah MA membatalkan pergub tersebut.

Apabila menerbitkan pergub baru, Sigit menyebut putusan MA tentunya akan menjadi pertimbangan. "Kalau nanti tetap dicabut, ya dicabut, terus nanti apakah nanti mau diatur dalam pergub baru, tentunya pergub tersebut juga memperhatikan aspek-aspek apa yang sudah dinyatakan dalam putusan MA tersebut," kata Sigit.

Artikel terkait: Anies-Sandi Lega Pasca MA Batalkan Pergub Ahok

KOMENTAR