Diprediksi Pembiayaan Macet Akibat Bencana Sulteng Capai Rp368 Miliar

Hila Bame

Monday, 22-10-2018 | 16:43 pm

MDN
Penguburan masal korban tsunami Palu-Donggala (ist)

Perlakuan khusus diberikan kepada nasabah yang terdampak gempa-tsunami atas  penilaian kredit atau pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Jakarta, Inako

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner. Kebijakan akan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Kebijakan dikeluarkan pada 9 Oktober 2018 lalu dan bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan potensi pembiayaan macet multifinance akibat bencana di Sulawesi Tengah, mencapai Rp368 miliar. Potensi pembiayaan macet tersebut berasal dari 11 perusahaan multifinance yang beroperasi di Palu dan sekitarnya. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan, potensi pembiayaan macet tersebut juga diprediksi menaikkan rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) kira-kira sebesar 0,5%.  

"Potensi pembiayaan macet Dibagi saja dengan Rp400 triliunan, mungkin [NPF] bertambah 0,5%, karena pembiayaan juga bertumbuh," kata Bambang , Sabtu (20/10/2018). 

Namun Bambang mengatakan potensi bertambahnya rasio kredit macet tersebut harus dihitung ulang dan mempertimbangkan recovery rate pembiayaan, misalnya agunan yang dijaminkan debitur dan asuransi untuk usaha yang dibiayai oleh multifinance. 

"Jadi, angka Rp368 miliar itu angka gross, belum termasuk asuransi, belum termasuk agunan yang barangkali masih bernilai," lanjutnya. 

Potensi pembiayaan macet tersebut juga dapat disebabkan oleh debitur yang merupakan pegawai di berbagai pekantoran kehilangan gedung tempatnya bekerja, dan belum beroperasi secara normal.  Sementara itu, OJK juga mencatat potensi pembiayaan macet di Nusa Tenggara Barat akibat bencana gempa bumi mencapai Rp904,4 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 34.377 nasabah multifinance, pegadaian dan asuransi. 

 

 

 

KOMENTAR