DPR AS Sahkan RUU yang Melarang TikTok Dalam Pemungutan Suara Bipartisan
Jakarta, Inakoran
Dewan Perwakilan Rakyat AS pada hari Rabu meloloskan rancangan undang-undang bipartisan yang dapat melarang TikTok di seluruh negeri jika perusahaan induk aplikasi berbagi video yang sangat populer di Tiongkok itu tidak menjual sahamnya.
Dalam pemungutan suara, RUU tersebut mendapat dukungan 352 suara berbanding 65, ditambah dukungan 197 dari anggota Partai Republik dan 155 anggota Partai Demokrat. Dukungan terhadap RUU ini merupakan bukti kekhawatiran Washington atas potensi ancaman besar yang ditimbulkan oleh Tiongkok terhadap keamanan nasional AS.
Melansir Kyodonews, para anggota parlemen khawatir bahwa pemilik TikTok, ByteDance, akan menyerahkan kepada pemerintah Tiongkok informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna aplikasi tersebut di Amerika Serikat, mengingat undang-undang keamanan nasional negara Asia tersebut mengharuskan perusahaan untuk bekerja sama dalam pengumpulan intelijen.
Masih belum jelas apakah Senat yang dikuasai Partai Demokrat akan mengajukan usulan tersebut untuk dilakukan pemungutan suara, dan jika ya, apakah akan disetujui. Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan melarang TikTok di Amerika Serikat kecuali perusahaan teknologi Tiongkok tersebut melakukan divestasi dari platform media sosial tersebut dalam waktu sekitar enam bulan.
Anggota parlemen di Senat telah menyarankan agar mereka terlebih dahulu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap rancangan undang-undang tersebut, yang diberi nama Undang-Undang Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.
Presiden Joe Biden, seorang Demokrat, telah berjanji untuk menandatangani RUU tersebut jika kedua kamar meloloskannya, meskipun kampanye pemilihannya kembali pada tahun 2024 bulan lalu bergabung dengan TikTok, yang telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, khususnya di kalangan generasi muda.
Tiongkok bereaksi keras terhadap perkembangan tersebut, dengan mengatakan Amerika Serikat tidak menemukan bukti bahwa TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional dan menuduh Washington mengganggu operasi normal bisnis.
TikTok juga secara konsisten membantah kemungkinan berbagi data pengguna dengan Partai Komunis Tiongkok.
TAG#dpr, #amerika, #ruu, #tiktok, #bipatisan, #larangan tiktok
182205889
KOMENTAR