Faisal Amir (UAI) Lewati Kritis, Kini Jalani Operasi Bahu

Hila Bame

Wednesday, 25-09-2019 | 12:22 pm

MDN
Faisal Amir

Jakarta, Inako

Seorang mahasiswa yang turut dalam aksi menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) di DPR, Selasa (24/7/2019), Ananda Badudu, mengabarkan kondisi terkini mahasiswa Al Azhar atas nama Faisal Amir (21) yang menjalani sejumlah operasi di RS Pelni Petamburan.

Lewat akun Twitter @anandabadudu, Ananda mengabarkan bahwa Faisal sudah melewati masa krisis menjalani operasi di bagian kepala. Kini, Faisal menjalani operasi di bagian bahu.

Ananda Badudu@anandabadudu

Barusan kami kontak2an dgn keluarga faisal, alhamdulilah operasi luka berat di kepala berhasil, faisal lewat masa kritis, sekarang sedang persiapan operasi bahu. Mari doakan beliau cepat pulih. Ada kemungkinan http://kitabisa.com  dibuka lg dan faisal jd prioritas

View image on Twitter

Pada foto yang diunggah di akun Twitter Ananda tertulis keterangan bahwa Faisal terpisah dari rombongan saat demo di kawasan Senayan. Kemudian, dia ditemukan dalam kondisi terpapar, tengkorak retak, perdarahan di otak, dan tulang bahu retak

Sebelumnya Menteri Hukum dan Ham Laoly menghimbau masyarakat dan media membaca draf RUU sebelum melakukan protes, saat pengumuman pendundaan  pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

"Jadi ini (pasal penghinaan presiden) delik aduan. Tapi ini juga tidak dapat diberlakukan kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Bukan penghinaan istilahnya adalah merendahkan martabat Presiden dan Wapres secara personal," jelas Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9).

 

Pasal-pasal yang picu  prokontra dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah dibahas oleh pakar-pakar selama empat tahun dengan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya yaitu pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.

 Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak bertujuan mengkriminalisasi masyarakat dan tidak lebih berat hukuman pidananya dibandingkan KUHP sekarang.

Yasonna juga membantah pasal-pasal lain seperti alat kontrasepsi, perzinahan, aborsi, dan tindak pidana korupsi.

TAG#UAI

198870528

KOMENTAR