Fintech: Menjanjikan Transfer Gratis di Fintech, Cermati Ini Dulu Menurut BI

Hila Bame

Wednesday, 23-10-2019 | 01:08 am

MDN
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko  menegaskan bahwa syarat pertama untuk memanfaatkan layanan finacial technology adalah  pastikan perusahaan sudah memiliki izin transfer dana dari Bank Sentral.

Hal itu penting agar dana terjamin dan transaksi dilakukan secara aman.

Saat ini salah satu bisnis financial technology (fintech) yang mulai marak menawarkan transfer antarbank secara gratisadalah  layanan dompet digital OVO dan Dana yang memberikan layanan transfer pada setiap bank secara cuma-cuma.

"Terkait biaya transfer, aturan BI tidak mengatur  hal tersebut. Jadi, karena tidak diatur maka pengenaan biayanya harus wajar," ujar Onny  Senin (21/10/2019).

BI sendiri baru saja memberlakukan kebijakan pemangkasan biaya layanan transfer dana nasabah melalui SKNBI dari Rp5.000 menjadi Rp3.500.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu.

Aturan SKNBI yang baru pun telah berlaku sejak 1 September 2019 kemarin.

Sementara itu, di luar SKNBI, umumnya transfer antar bank akan dibebankan biaya Rp6.500 untuk sekali transaksi.

 

TAG#fintech

161657004

KOMENTAR