Grab Tunjuk Hotman Paris Sebagai Pengacara Terkait Perkara KPPU

Jakarta, Inako
Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dituding melakukan pelanggaran persaingan usaha. Kasus ini mulai disidangkan, Selasa (8/10/2019) ini. Grab dan TPI pun langsung menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara.
"Hotman Paris jadi pengacara Grab dan TPI," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Guntur Syahputra Saragih kepada wartawan, Senin (7/10).
Simak video InaTv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia sejahtera.
Guntur menyebutkan, persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya igelar. Hal yang dibahas dalam pokok sidang itu adalah tanggapan terlapor terkait adanya dugaan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
Praktik diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu.
"Dalam sidang di KPPU (sebelumnya), terlapor belum bisa menanggapi makanya ada tanggapan ketiga," ujarnya.
Menurut Guntur, penunjukkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum oleh manajemen Grab dan TPI, secara tidak langsung memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan selama ini sebagaimana pasal yang disangkakan. Yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
TAG#Grab, #Persaingan Usaha, #KPPU, #Hotman Paris
200672847
KOMENTAR