Gubernur Lukas Enembe jadi Tersangka Korupsi 

Aril Suhardi

Tuesday, 13-09-2022 | 14:58 pm

MDN
Lukas Enembe [ist]

 

 

Jayapura, Inako

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia diduga melakukan gratifikasi Rp 1 miliar.

Penetapan itu disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe, Stephanus Roy Renin pada Senin (12/9/2022).


Baca juga: Bertemu Secretary Raimondo, Menko Airlangga Ajak AS Tingkatkan Investasi di Indonesia


Roy juga mempertanyakan status tersangka tersebut karena kliennya belum dimintai keterangan apapun. Hal itu tentu saja bertentangan dengan KUHP yang menyatakan bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa.

Lebih lanjut Roy menjelaskan bahwa uang yang diduga gratifikasi ke rekening Lukas Enembe itu adalah milik pribadi dan akan dipakai untuk berobat ke Singapura.

Pengirim uang tersebut adalah orang dekat yang juga pernah membuat rumah pribadi Lukas Enembe.

Tak hanya itu, Roy menegaskan, proses hukum itu terasa aneh karena Lukas pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda.

Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

Oleh karena itu, Roy menilai KPK terkesan buru-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Sementara itu, juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan, Lukas Enembe dalam kondisi tak sehat, sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.

 

 

KOMENTAR