Hampir Setahun, Tersangka Penipuan Dengan Modus Meminjam HP Dan Motor Diringkus

Kabupaten Pekalongan, Inako
Polres Pekalongan Sakhirin Alias Sirin, 28 tahun warga Desa Makam, Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Tersangka diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dan menjualnya tanpa seijin korban.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom menyampaikan tersangka merupakan tahanan limpahan dari anggota Polsek Wiradesa kepada Unit Reskrim Polsek Kandangserang. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ayah dan kakak korban yang tidak sengaja memergoki tersangka di wilayah Wiradesa.
“Kejadian penipuan tersebut terjadi tahun lalu, yakni sekitar bulan April 2019. Saat itu tersangka minta diantarkan oleh korban ke Wiradesa untuk mengambil uang sebesar Rp 1 juta, dan tersangka berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 500 ribu jika uang tersebut keluar,” ujar Akrom, Rabu (4/3/2020).
Dijelaskan Akrom, pada saat itu tersangka meminjam Handphone milik korban, kemudian tersangka dan korban pun berangkat dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju ke arah Wiradesa. Sesampainya diterminal Kajen, tersangka mengambil alih kemudi sepeda motor tersebut dan mengajak korban ke Banjarnegara menemui temannya.
“Sesampainya di Banjarnegara tersangka dan korban menginap dirumah teman tersangka. Kemudian pagi harinya, tersangka meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput teman tersangka. Setelah sepeda motor dan Handphone tersebut dipinjamkan, namun tidak dikembalikan lagi kepada korban,” papar Akrom.
Selanjutnya pada hari Selasa (3/3/2020), saat ayah dan kakak korban berada di perempatan Gumawang Wiradesa, keduanya memergoki tersangka. Dan saat di tanya terkait keberadaan sepeda motor dan handphone milik korban, tersangka menjawab bahwa sepeda motor dan handphone milik korban sudah dijual sedangkan uang dari hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian ia gunakan untuk membeli 1 buah handphone di daerah Semarang.
“Selanjutnya oleh keduanya Tersangka diamankan dan di serahkan ke Polsek Wiradesa. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 16 juta,” lanjutnya.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

KOMENTAR