Harga BBM di Sumbar Akan Naik 2,5 Persen

Inakoran

Friday, 16-03-2018 | 21:52 pm

MDN
Ilustrasi BBM [ist]

Padang, Inako –



Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Barat (Sumbar) akan naik.

Kenaikan harga tersebut diprediksi mencapai angka 2,5 persen dari harga yang ditetapkan PT Pertamina (Persero).

Pemda setempat menjelaskan, alasan kenaikan harga BBM di daerah itu terjadi karena adanya penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

"Pajak BBM Kendaraan Bermotor di Sumbar pada 2018 naik dari awalnya 5 persen menjadi 7,5 persen, karena itu harga jual BBM non subsidi juga naik," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin di Padang, Kamis.

Kenaikan pajak itu telah disepakati dengan DPRD Sumbar dengan merevisi Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Penerapannya dijadwalkan Mei 2018 setelah Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda tersebut dikeluarkan.

Kenaikan harga itu diperkirakan untuk Pertalite yang harganya Rp 7.600 per liter menjadi Rp 7.761 atau dibulatkan Rp 7.800 per liter. Kemudian Pertamax Rp 8.900 per liter menjadi Rp 9089 atau bisa dibulatkan menjadi Rp 9.100 per liter.

Sementara Pertamax Turbo dengan harga Rp 10.100 per liter bisa menjadi Rp 10.314 atau bisa dibulatkan menjadi Rp 10.350 perliter. Dexlite dengan harga Rp 8.100 per liter bisa menjadi Rp 8.272 atau dibulatkan Rp 8.300 per liter.

Sedangkan Pertamina Dex dengan harga saat ini Rp 10.000 per liter bisa naik menjadi Rp 10.212 atau bisa dibulatkan Rp 10.300 per liter.

"Harga itu bisa berubah menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan Pertamina," ujarnya.

Zaenuddin mengatakan kenaikan harga itu tidak akan mempengaruhi masyarakat kurang mampu karena yang naik adalah harga BBM non Subsidi.

Sebelumnya, Kamis (15/2) sembilan fraksi DPRD Sumbar menyepakati kenaikan pajak bahan bakar kendaraan non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Pajak bahan bakar kendaraan merupakan sumber pemasukan bagi daerah. Pada tahun 2017 dengan jumlah pajak lima persen kas daerah menerima sebesar Rp 344.256.546.225,36- atau sekitar Rp 344 miliar.

TAG#Sumbar, #Harga Bbm

179310632

KOMENTAR