Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Per Gram: Senin (14/7/2025)

Jakarta, Inakoran
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Senin (14/7/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram dibanderol Rp1.924.000 atau naik Rp5.000 dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
Kenaikan harga emas ini turut tercermin pada semua varian berat emas Antam, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Emas batangan terkecil, yakni 0,5 gram, kini dijual seharga Rp1.012.000, naik Rp2.500 dari harga kemarin.
BACA JUGA:
IHSG Menguat 0,56%: Saham BRPT hingga MAPI Jadi Pendorong Utama
Analis Optimis Saham GOTO Berpeluang Rebound
Harga Emas Antam Naik Rp4.000 Per Gram: Jumat (11/7/2025)
Berikut adalah daftar harga lengkap emas Antam per Senin (14/7/2025):
Ukuran |
Harga |
0,5 gram |
Rp1.012.000 |
1 gram |
Rp1.924.000 |
2 gram |
Rp3.788.000 |
3 gram |
Rp5.657.000 |
5 gram |
Rp9.395.000 |
10 gram |
Rp18.735.000 |
25 gram |
Rp46.712.000 |
50 gram |
Rp93.345.000 |
100 gram |
Rp186.612.000 |
250 gram |
Rp466.265.000 |
500 gram |
Rp932.320.000 |
1.000 gram |
Rp1.864.600.000 |
Kenaikan harga ini menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai atau tabungan jangka panjang.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Hari ini, buyback emas ditetapkan sebesar Rp1.768.000 per gram, naik Rp5.000 dari posisi sebelumnya. Harga buyback adalah harga yang ditawarkan Antam apabila konsumen ingin menjual kembali emas batangan miliknya ke Antam.
Perlu diperhatikan, dalam setiap transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali, berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017: Buyback emas di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar: 1,5% untuk pemilik NPWP; 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Pembelian emas juga dikenai PPh 22 sebesar: 0,45% untuk pemilik NPWP; 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi.
Disclaimer:
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengecek harga terkini sebelum melakukan transaksi.
KOMENTAR