Hari Ini Iuran BPJS Kesesehatan Kelas III Resmi Naik Dari Rp 25.000 Menjadi Rp 35.000

Sifi Masdi

Friday, 01-01-2021 | 15:25 pm

MDN
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan [ist]

 

Jakarta, Inako

Pemerintah resmi menaikan iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III, Jumat (1/1/2021).

Kenaikan iuran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dalam Perpres itu secara jelas disebutkan bahwa perserta BPJS kesehatan kelas III yang sebelumnya membayar tarif sebesar Rp 25.000  naik menjadi Rp 35.000.

Terkait dengan kenaikan itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000. Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.

 

Ia mengatakan bahwa pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah. Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun.

Tetapi kenaikan iuran itu tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Untuk kelas I iuan tetap sebesar Rp 150.000  sementara untuk kelas II tetap di angkat Rp 100.000.

 

 

KOMENTAR