[Hoax ] Biaya Tilang Terbaru Pelanggaran Lalu Lintas
Jakarta, Inako
Di media sosial ramai beredar informasi soal biaya tilang terbaru pelanggaran lalu lintas yang diklaim bersumber dari Mabes Polri.Setidaknya 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 50.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 25.000. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
Bantahan Kepolisian
Akun Instagram Divisi Humas Polri menyatakan informasi biaya tilang terbaru tersebut tidak benar.
Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Kapolri Jend. Pol. Idham Azis tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti itu. "Informasi yang beredar di aplikasi perpesanan WhatApp atau media sosial tersebut adalah hoaks dan tidak benar," tulis Divisi Humas Polri.
TAG#POLRI, #HOAX TILANG, #TILANG
182342640
KOMENTAR