[Hoax ] Biaya Tilang Terbaru Pelanggaran Lalu Lintas

Hila Bame

Tuesday, 27-10-2020 | 16:57 pm

MDN

 

Jakarta, Inako

Di media sosial ramai beredar informasi soal biaya tilang terbaru pelanggaran lalu lintas yang diklaim bersumber dari Mabes Polri.Setidaknya 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 50.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 25.000. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK 
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM 
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm 
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm 
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk 
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok 
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan 
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil 
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK 
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS 
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin 
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! 

 

 

Bantahan Kepolisian

Akun Instagram Divisi Humas Polri menyatakan informasi biaya tilang terbaru tersebut tidak benar.

Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Kapolri Jend. Pol. Idham Azis tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti itu. "Informasi yang beredar di aplikasi perpesanan WhatApp atau media sosial tersebut adalah hoaks dan tidak benar," tulis Divisi Humas Polri.

 

TAG#POLRI, #HOAX TILANG, #TILANG

182342640

KOMENTAR