Hotel Swiss-Belinn Didesak Bayar Tunggakan Pajak Sebesar Rp5 Miliar

Binsar

Monday, 04-11-2019 | 15:22 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Kota Waringin Barat, Inako

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengatakan, hingga saat ini, manajemen Hotel Swiss-Belinn masih menunggak pajak sebesar Rp5 miliar.

Terkait tunggakan itu, bupati mengharapkan pihak manajemen hotel beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban itu karena telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Masalah penunggakan pajak Swiss-Belinn pasti itu, tetap kami lanjutkan sampai tahap selanjutnya. Tim yustisi sudah melakukan langkah-langkahnya sampai dari pihak manajemen punya iktikad baik, untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya," ujar Nurhidayah usai kunjungannya ke Panti Asuhan Al Hidayah, Senin (4/11/2019).

Bupati Nurhidayah masih memberi waktu hingga akhir tahun untuk mebereskan semua kewajiban itu.

“Jika sampai akhir tahun ini belum ada tanggapan, maka akan diambil langkah selanjutnya berdasarkan kesepakatan Tim Yustisi, saat ini masih dilakukan secara persuasive,” katanya.

Bupati Nurhidayah melanjutkan, jika pihak hotel tidak menunjukkan iktikad baik, maka pihaknya akan melakukan pemasangan spanduk penunggakan pajak di lokasi itu sebagai upaya shock terapi.

"Saya selaku kepala daerah mengakomodir kebijakan ini, agar yang lain bisa menghormati aturan yang ada," ungkapnya.

 

 

Berdasrkan data, rincian tunggakan pajak hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun terdiri dari: angsuran pajak hotel jumlah ketetapannya Rp3,6 miliar, denda administrasi Rp1,08 miliar, jumlah pembayaran Rp2,17 miliar. Jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 2,11 miliar.

Selain itu, tunggakan pajak bulanan hotel jumlah ketetapan sebesar Rp1,9 miliar, denda administrasi Rp461,65 juta, jumlah pembayaran Rp614,02 juta dan jumlah yang masih harus dibayar Rp 1,79 miliar.

Piutang pajak restoran sebesar 367,45 juta, piutang pajak PBB-P2 tahun 2016 sebesar Rp79,37 juta. Piutang pajak PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp294,04 juta, piutang pajak PBB-P2 tahun 2019 sebesar Rp170,22 juta. SKPDKB Swiss-Bellin sebesar Rp213,52 juta, sehingga total tunggakan pajak yang harus diselesaikan oleh pihak Swiss-Bellin sebesar Rp5,03 miliar.

KOMENTAR