Hotman Paris Bela Teddy Minahasa: Balas Budi Sang Pengacara?

Timoteus Duang

Tuesday, 25-10-2022 | 17:49 pm

MDN
Hotman Paris Hutapea

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara terkait alasannya menjadi kuasa hukum tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa. Waktu menjadi Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Irjen Teddy banyak kasus-kasus yang diadukan Hotman.

 

"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ungkap Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.

Hotman menambahkan, sudah menjadi tugas pengacara memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang terjerat kasus hukum. Seorang tersangka memiliki hak penuh untuk dibela seorang pengacara.

"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal," ucap Hotman.

 


Baca juga

Teka-teki Pendamping Anies: Siapa yang Rela Mengalah Demi Tercapainya Kata Sepakat?


 

Lebih lanjut Hotman mengatakan bahwa dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Kunci pokok itu ditemukannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di youtube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya."

"Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya. Dengan sabu 5 kilogram itu, Teddy menyuruh AKBP Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba lainnya.”

 

KOMENTAR