Info Pajak Terbaru: Iklan di Google Bakal Kena PPN per 1 Oktober 2019?

Hila Bame

Saturday, 31-08-2019 | 12:21 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya mengumpulkan pajak dari setiap kagiatan bisnis yang berlokasi di NKRI. Kabarnya setiap layanan Google Ads akan dikenakan pajak  mulai tanggal 1 Oktober 2019 pihak Google akan mengenakan PPN sebesar 10 persen atas layanan yang diberikan.

Simak video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like" jadilah agen perubahan menuju Indonesia hebat.

 

Menurut informasi terkini  pengenaan PPN ini merupakan implikasi dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan.

Yang merujuk pengumuman tersebut, PT GI secara hukum memiliki kewajiban untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen atas layanannya.

Dengan begitu, pihak Google meminta pengguna layanan untuk memastikan NPWP, nama, dan alamat yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak. 

"Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini," imbuh pengumuman tersebut.

Pihak Kementerian Keuangan belum menanggapi adanya perubahan terkait mekanisme pemajakan di perusahaan global tersebut.

Kepala Biro Komunisasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti meminta untuk mengonfirmasikannya kepada otoritas pajak.

 

TAG#Google Indonesia, #GI

185019750

KOMENTAR