Ini Aturan Baru Soal Iuran BPJS Kesehatan

Sifi Masdi

Monday, 11-11-2019 | 18:57 pm

MDN
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2019, PMK Nomor 159/PMK.02/2019, dan PMK Nomor 160/PMK.02/2019 tentang talangan iuran BPJS Kesehatan,

PMK 158/2019  ini mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 2015 Tahun 2013.

Aturan baru ini berisi sejumlah ketentuan, antara lain, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara.  Ketentuan baru dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sementara, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tidak berubah.

Selain itu, PMK 159/2019 mengatur Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Aturan ini mengubah aturan sebelumnya PMK 208 Tahun 2017.

Perubahan dalam beleid tersebut terletak pada aturan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).

KOMENTAR