Ini Komentar Mahfud MD Terkait Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Sifi Masdi

Tuesday, 31-07-2018 | 07:11 am

MDN
Mahfud MD [inakoran.com/gordi]

Jakarta, Inako

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melanggar konstitusi.

"Secara prosedural, itu sah saja. Seseorang menanyakan haknya, kepastian hukum. Sah saja," ujar Mahfud saat dijumpai di Crowne Hotel, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Mahfud menyebut, hak seseorang untuk menanyakan kedudukannya di mata hukum ke MK telah sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, Mahfud menolak mengomentari dampak apabila permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK.

Menurut dia, tidak etis seorang mantan Ketua MK mengomentari pokok perkara yang sedang dalam tahap uji materi. "Sebagai mantan ketua MK, saya tidak boleh berpendapat pada pokok perkara. Biar MK saja yang memutuskan. Hak Pak JK dan Perindo untuk menggugat dan menanyakan. Saya hanya bicara prosedur," ujar Mahfud.

Saat ditanyakan lagi mengenai apakah apabila MK mengabulkan gugatan itu, maka akan mencederai reformasi, terutama terkait semangat pembatasan masa kekuasaan, Mahfud juga tidak mau menjawab.

"Saya sih sudah tahu isi tafsirnya, tapi saya enggak boleh bicara itu," ujar Mahfud.

 

KOMENTAR