Ini Nilai 4 Aset Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

Hila Bame

Sunday, 07-11-2021 | 13:52 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa aset yang disita negara akan segera bailk nama dan selanjutnya aset sitaan dari putra Suharto tersebut menjadi milik negara. 

Mahfud menyampaikan, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT TPN milik Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

Aset jaminan PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). 

Aset sitaan dari Tommy Soeharto berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban selaku Ketua Harian Satgas BLBI, Jumat (5/11/2021).

Juru sita PUPN menyita dan memasang plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. 

Keempat aset tersebut yakni:

a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

 

Rionald mengatakan, terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," pungkas Rionald.

Secara total, Tommy Soeharto dan PT TPN memiliki utang kepada negara sekitar Rp 2,6 triliun. Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp 2.612.287.348.912,95. Angka ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 per tanggal 24 Juni 2009.

Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," jelas dia.

 

Kasus BLBI bermula pada 1997-1998,  (23 tahun silam)  ketika Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang hampir bangkrut akibat diterpa krisis moneter. Saat itu, sejumlah bank mengalami masalah likuiditas yang membuat nilai tukar rupiah terDepresiasi sangat dalam hingga Rp 15 ribu per dolar AS.

 

KOMENTAR