Ini Panduan Kerja Bagi Perusahaan dan Karyawan dari Menkes Selama Pandemi Covid-19

Sifi Masdi

Saturday, 23-05-2020 | 23:07 pm

MDN
Menteri Kesehatan  Terawan Agus Putranto [ist]

Jakarta, Inako

Dalam rangka untuk menyambut tatanan dan tata kelola baru (new normal) bagi dunia usaha dan dunia kerja selama masa pandemi Covid-19 atau virus corona, Menteri Kesehatan (Menkes)  Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020 sebagai panduan cara bekerja saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pasca PSBB.

Menkes mengeluarkan KMK ini setelah ada dorongan yang kuat dari berbagai pihak untuk membuka kembali tempat kerja.

“Panduan ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tulis Terawan dalam keterangan persnya, Sabtu (23/5/2020).

Secara umum, aturan ini memberi panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) maupun selepas PSBB.

Adapun poin-poin utama panduan bekerja semasa saat penerapaan PSBB maupun pasca PSBB bagi perusahaan maupun karyawan  adalah sebagai berikut:

A. Panduan Bekerja Selama Masa PSBB

1. Hal yang perlu dilakukan perusahaan atau tempat kerja antara lain:

-Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja
-Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
-Pengaturan bekerja dari rumah (work from home)
-Menyediakan fasilitas pengecekan awal kondisi kesehatan pegawai
-Pengaturan lembur dan shift kerja, termasuk pengaturan shift sesuai umur pegawai.  
-Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
-Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, termasuk menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.
-Penyediaan sarana untuk menjaga kebersihan (cuci tangan, hand sanitizer)
-Penerapan physical distancing dalam semua aktivitas kerja

2. Hal yang perlu dilakukan oleh para pekerja, antara lain:

-Disiplin menjalankan prosedur bekerja dari rumah
-Wajib menggunakan masker ketika keluar rumah
-Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan
-Disiplin menerapkan prosedur pencegahan Covid-19, mulai dari menjaga etika dan menjalankan standar karantina jika terindikasi atau menunjukkan gejala terkena Covid-19

B. Pasca PSBB

1. Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja, antara lain:

-Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan terbaru
-Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
-Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
-Memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
-Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri
-Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
-Jika diperlukan, tempat kerja dapat menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri
-Wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, termasuk melakukan disinfektansetiap 4 jam sekali
-Menjaga kualitas udara tempat kerja
-Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti
pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang
melayani pelanggan, dan lain lain.
-Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
-Meminta para tamu mengisi Self Assessment risiko Covid-19
-Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja
-Melatih dan memberi pengetahuan yang cukup terhadap petugas pengukur suhu, termasuk standar penanganan jika menemukan indikasi awal Covid-19

2. Langkah-langkah yang perlu dilakukan pekerja atau karyawan, antara lain:
-Menerapkan pola hidup sehat dan pola hidup bersih
-Memastikan selalu kondisi kesehatan
-Selalu menggunakan masker selama di luar rumah
-Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19
-Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja
-Selalu mencuci tangan setelah menggunakan fasilitas umum
-Menggunakan helm sendiri
-Mengupayakan pembayaran secara non tunai
-Wajib menjaga kebersihan di tempat kerja dan mematuhi prosedur pencegahan Covid-19
-Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan
tombol lift.


 

 

KOMENTAR