Ini Penjelasan Menpan RB Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Sementara ASN Harus Netral
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang membolehkan para menteri dan dirinya untuk berkampanye dalam Pilpres 2024. Presiden Jokowi bahkan mengatakan bahwa dirinya boleh memihak salah satu kontestan, meski tidak menyebut kontestan yang mana.
Menurut Aswar, ASN memang harus netral dan hal itu telah diatur dalam undang-undang, yang dipertegas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, KASN, serta BKN.
"Bahwa mereka punya hak individu tidak sebagai ASN, jadi, ketika ASN tidak boleh. Karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN," kata Azwar, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/1/2024).
Akan tetapi, lanjut dia, aturan netralitas serupa tidak berlaku pada menteri secara khusus. Dia mengatakan bahwa menteri merupakan posisi yang dipilih berdasarkan penugasan secara politik atau political appointee. Para Menteri yang akan melakukan kampanye harus cuti dari tugasnya.
Isu netralitas ASN ramai diperbincangkan dalam sepekan ini, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak netral dalam Pilpres kali ini. Ia dinilai berkampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon).
Jokowi bahkan blak-blakan menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu calon presiden (capres) dalam pemilu. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mendampinginya dalam seremoni penyerahan pesawat militer di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
TAG#netralitas, #asn, #presiden, #jokowi, #menteri, #menpan rb, #aswar anas, #pilpres
188625155
KOMENTAR