Ini Respon OJK Terkait Rencana Asosiasi Fintech Naikkan Limit Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar
Jakarta, Inako
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung merespon keinginan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending untuk menaikkan batas pinjaman di atas Rp 2 miliar. OJK tidak keberatan dengan rencana tersebut. Menurut OJK, hal tersebut diserahkan kepada masing-masing asosiasi untuk mengaturnya. Tetapi OJK tetap mengikuti regulasi batas maksimal pinjaman Rp 2 miliar kepada satu peminjam.
Terkait dengan rencana tersebut, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, mengatakan bahwa tujuan regulator mengembangkan fintech P2P lending adalah mendorong inklusi keuangan. Salah satu acuan pencapaiannya adalah berapa banyak orang Indonesia yang dilayani. Bukan nilai nominal pinjaman yang disalurkan.
“Kami memahami bahwa pertumbuhan bisnis P2P lending ini tergantung pada semangat pemain. Ketika ada wacana penghapusan batas pinjaman Rp 2 miliar itu, kami kembalikan kepada asosiasi. Silahkan saja lakukan kajian akademik dan sampaikan ke OJK. Sampai saat ini belum kami terima,” ujar Hendrikus.
Menurut Hendrikus, regulasi dari OJK yang menetapkan batas pinjaman tidak lebih dari Rp 2 miliar berdasarkan riset. Dan hasil itu juga menunjukkan, kata Hendrikus, bahwa regulasi batas pinjaman Rp 2 miliar itu tidak diberikan kepada semua pemain fintech P2P lending. Ada yang hanya bisa diberi dibawah Rp 2 miliar, misalnya pinjaman konsumer atau pinjaman modal usaha mikro dan kecil.
Hingga saat ini ia belum memberikan konfirmasi soal sikap regulator atas permintaan asosiasi untuk menaikkan limit pinjaman tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial, P2P lending hanya boleh menyalurkan pinjaman maksimal Rp 2 miliar kepada satu peminjam.
KOMENTAR